KERINCI:
JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali mengagendakan pemeriksaan Fauzi Si’in, mantan Bupati Kerinci. Saat ini, Kejati Jambi tengah berupaya merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kerinci tahun 2008 senilai Rp 3,9 miliar tersebut.
Sebelum pemeriksaan mantan bupati dua periode ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk menambah keterangan. Ini dikatakan Ramli Taha, penasehat hukum Fauzi Si’in di Kejati Jambi, kemarin (14/10). “Saat ini penyidik masih merampungkan pemberkasan. Penyidik juga akan melakukan sejumlah pemeriksaan, salah satunya terhadap klien saya (Fauzi Si’in, red),” jelas Ramli.
Ramli tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Pemeriksaan terhadap kliennya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Mengenai jadwalnya, itu sepenuhnya kewenangan penyidik," katanya. “Kita siap memenuhi panggilan, jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan,” tambahnya.
Sekretaris Peradi Jambi ini mendorong agar penyidik segera menuntaskan penanganan kasus segera tuntas. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesan-kesan negatif di tengah masyarakat, apalagi belakangan ini sering terjadi aksi demo yang salah satunya mempertanyakan penanganan kasus ini. "Saya berharap kasusnya segera dituntaskan, dan ditingkatkan ke pengadilan," bebernya.
Apakah jaminan pengembalian kerugian negera sudah disetujui? Ramli mengatakan pihaknya telah menyiapkan hal tersebut. Jaminan yang akan diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan aset. "Sudah kita siapkan, sampai saat ini masih dalam proses," jelasnya.
Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi juga telah menetapkan Syamsurizal, mantan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Kerinci, dan Sukur Kelabrajo (SKB), selaku mantan kuasa pengguna anggaran, sebagai tersangka.