JAMBI EKSPRES:
Jakarta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk sementara mengkategorikan tergelincirnya Pesawat Lion Air B737-400 di Bandara Supadio, Pontianak sebagai insiden serius.
"Untuk sementara karena kami belum memperoleh data lengkap, peristiwa itu setidaknya insiden serius bukan kecelakaan," kata Kepala Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Udara, KNKT, Masruri saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ditegaskannya, sesuai regulasi yang ada, sebuah peristiwa pada transportasi udara, bisa dikategorikan kecelakaan bila ada korban jiwa atau luka sehingga dirawat minimal 1 x 24 jam.
"Selain itu, juga adanya kerusakan berat pada struktur pesawat," ujarnya.
Pada kasus Lion di Bandara Supadio ini, memang tiga roda pendarat terjerembab, tetapi belum pasti apakah sampai patah atau tidak.
"Karena itu, selain tidak ada korban, peristiwa itu setidak-tidaknya adalah insiden serius," katanya menegaskan.
Dia juga mengatakan, kewenangan KNKT selama ini untuk melakukan investigasi adalah insiden serius dan kecelakaan, sedangkan kategori cukup dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Udara.
"Misalnya, ada ban pesawat meletus di apron, maka itu insiden dan cukup dilaporkan ke Ditjen Hubud," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya segera mengirim tim investigator KNKT ke Bandara Supadio untuk mencari tahu penyebab peristiwa itu.
Tiga investigator itu adalah Capt Nurcahyo (Investigator in Charge), Fahrudin dan Markus Totok.
"Mereka harus berangkat sore ini dari Jakarta," ucapnya menjelaskan.
Tentang posisi pesawat Lion Air yang masih ada di ujung landasan hingga pukul 15.00 WIB, Masruri menegaskan, bisa saja pesawat itu dievakuasi tanpa menunggu tim KNKT.
"Bisa saja dievakuasi oleh operator, asalkan data untuk investigasi, diperoleh dengan baik," tuturnya.
Apalagi, misalnya, lanjut Masruri, kondisinya memang sangat mendesak seperti trafik yang tinggi dan padat dan alasan keselamatan pihak lain.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, tetap berharap agar evakuasi pesawat didampingi oleh pihak berwenang.
"Kalau pun hal itu bisa dilakukan, kami berharap tetap didampingi KNKT dan Ditjen Hubud," katanya.
Edward sebelumnya membenarkan, akibat peristiwa itu untuk sementara selama dua jam bandara telah ditutup.
Pesawat Lion Air B737-400 PK-LIQ terjerembab diujung landasan pacu Bandara Supadio, sesaat setelah mendarat normal pada pukul 11.25 WIB.
Tidak ada korban dalam peristiwa itu. Pesawat dengan nomor penerbangan JT-712 itu berangkat dari Jakarta pukul 09.40 WIB dan membawa 167 penumpang dewasa, dua balita dan tujuh kru.
Jakarta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk sementara mengkategorikan tergelincirnya Pesawat Lion Air B737-400 di Bandara Supadio, Pontianak sebagai insiden serius.
"Untuk sementara karena kami belum memperoleh data lengkap, peristiwa itu setidaknya insiden serius bukan kecelakaan," kata Kepala Sub Komite Penelitian Kecelakaan Transportasi Udara, KNKT, Masruri saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ditegaskannya, sesuai regulasi yang ada, sebuah peristiwa pada transportasi udara, bisa dikategorikan kecelakaan bila ada korban jiwa atau luka sehingga dirawat minimal 1 x 24 jam.
"Selain itu, juga adanya kerusakan berat pada struktur pesawat," ujarnya.
Pada kasus Lion di Bandara Supadio ini, memang tiga roda pendarat terjerembab, tetapi belum pasti apakah sampai patah atau tidak.
"Karena itu, selain tidak ada korban, peristiwa itu setidak-tidaknya adalah insiden serius," katanya menegaskan.
Dia juga mengatakan, kewenangan KNKT selama ini untuk melakukan investigasi adalah insiden serius dan kecelakaan, sedangkan kategori cukup dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Udara.
"Misalnya, ada ban pesawat meletus di apron, maka itu insiden dan cukup dilaporkan ke Ditjen Hubud," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya segera mengirim tim investigator KNKT ke Bandara Supadio untuk mencari tahu penyebab peristiwa itu.
Tiga investigator itu adalah Capt Nurcahyo (Investigator in Charge), Fahrudin dan Markus Totok.
"Mereka harus berangkat sore ini dari Jakarta," ucapnya menjelaskan.
Tentang posisi pesawat Lion Air yang masih ada di ujung landasan hingga pukul 15.00 WIB, Masruri menegaskan, bisa saja pesawat itu dievakuasi tanpa menunggu tim KNKT.
"Bisa saja dievakuasi oleh operator, asalkan data untuk investigasi, diperoleh dengan baik," tuturnya.
Apalagi, misalnya, lanjut Masruri, kondisinya memang sangat mendesak seperti trafik yang tinggi dan padat dan alasan keselamatan pihak lain.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, tetap berharap agar evakuasi pesawat didampingi oleh pihak berwenang.
"Kalau pun hal itu bisa dilakukan, kami berharap tetap didampingi KNKT dan Ditjen Hubud," katanya.
Edward sebelumnya membenarkan, akibat peristiwa itu untuk sementara selama dua jam bandara telah ditutup.
Pesawat Lion Air B737-400 PK-LIQ terjerembab diujung landasan pacu Bandara Supadio, sesaat setelah mendarat normal pada pukul 11.25 WIB.
Tidak ada korban dalam peristiwa itu. Pesawat dengan nomor penerbangan JT-712 itu berangkat dari Jakarta pukul 09.40 WIB dan membawa 167 penumpang dewasa, dua balita dan tujuh kru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar