Rabu, 03 November 2010

SETELAH RAMAI DI BERITAKAN AKHIR NYA FANNY ANAK WALIKOTA JAMBI DI TAHAN KEMBALI NAMUN HANYA TAHANAN RUMAH

KERINCI:


KOTAJAMBI - Masa penahanan Fanny Setiawan, anak Walikota Jambi Bambang Prianto, yang tersandung masalah narkoba diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jambi selama 30 hari. perpanjangan itu berlaku sejak 1 November sampai 30 November 2010.
“Permohonan perpanjangan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober, dan pihak PN menyetujui tanggal 29 Oktober,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nelson Sitanggang, Selasa (2/11).
Menurut Nelson, dengan dikeluarkannya perpanjangan tersebut penyidik harus segera melengkapi berkas pemeriksaan. Kalau sampai batas waktu perpanjangan habis dan berkas belum lengkap juga, maka tersangka akan bebas demi hokum. Karena tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan penahanan.
Perpanjagan penahanan tersebut setelah sebelumnya masa penahanan tersangka yang mengkonsumsi narkoba tersebut juga diperpanjang oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi itu diajukan 27 Agustus dan berlaku 40 hari, sejak 14 September sampai 23 Oktober 2010.
Kemudian 25 Oktober mengajukan lagi perpanjangan penahanan ke Kejati, namun oleh Kejati ditolak karena menurut KUHAP perpanjangan penahanan oleh penuntut umum hanya diberikan selama 40 hari.
"Setelah perpanjangan penahanan sudah dikeluarkan oleh Kejati habis masanya, yang bisa memperpanjang penahanannya adalah Pengadilan Negeri," terang Nelson.
Dijelaskan Nelson, perpanjangan penahanan tersebut statusnya adalah penahan rumah karena memang pengajuan dari penyidik adalah untuk penahanan rumah.
Nelson menambahkan perpanjangan penahanan diberikan untuk fungsi kontrol terhadap jalannya pemeriksaan, menghindari penyidik untuk menahan tersangka dengan seenaknya. Dalam hal ini berkas pemeriksaan Fanny Setiawan memang masih belum lengkap.
"Kita sudah berikan perpanjangan, karena memang ada pengajuan untuk perpanjangan oleh Jaksa," jelas Nelson.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar