"Satu di antara enam tersangka pelaku pasangan mesum tersebut merupakan siswa salah satu SMA Negeri di wilayah Kecamatan Torjun, Sampang," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Sampang Aiptu Sujianto.
Enam pasangan muda-mudi ini ditangkap polisi setelah sebelumnya digerebek warga di sebuah rumah kos di Jalan Merapi RT.02/ RW.02 Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota, Sampang.
"Keenam pasangan muda-muda tersangka pelaku mesum itu masing-masing BP (17), ZK (16) AH (18), AS (17), NT (17) dan AN (18)," terang Sujianto.
Mereka diduga melakukan perbuatan terlarang yang hanya pantas dilakukan oleh pasangan suami istri.
Perbuatan pasangan muda-mudi ini memang telah sering dilakukan dan sudah menjadi incaran warga di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota, Sampang.
"Tadi itu mereka datang kesana lagi secara beramai-ramai lalu mengunci pintu kos. Langsung saja warga melakukan penggerebekan," kata warga setempat Mohammad Fuad menuturkan.
Dari enam pasangan yang tertangkap warga berbuat mesum lalu diserahkan ke polisi tersebut, satu diantaranya masih merupakan siswa SMA Negeri, yakni BP.
Ia merupakan siswa kelas tujuh dan di hadapan tim penyidik, siswa ini mengaku memang telah melakukan hubungan intim dengan pacarnya, sesaat sebelum digerek warga secara beramai-ramai.
"Kami sedang berpacaran dan kami melakukan semua ini atas dasar suka sama suka," tuturnya.
Menurut pemilik rumah kos Rumiyati, anak kosnya memang sempat berpamitan bahwa akan ada temannya yang mau tidur di rumah tersebut, namun tidak diperbolehkan.
"Rupanya dia maksa tetap memasukkan teman-temannya. Paginya saya cek ternyata ada enam orang empat laki-laki dan dua perempuan," katanya menjelaskan.
Setelah mengetahui adanya enam orang laki-laki dan perempuan yang tidur sekamar tersebut, pihaknya langsung mengunci pintu kos dari luar dan melaporkan ke RT setempat.
"Saat itu langsung banyak warga yang datang ke sini menangkap pasangan muda-mudi tersebut lalu diserahkan ke polisi," katanya menjelaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar