Indonesia mengajukan permohonan pembentukan panel kepada Dispute Settlement Body World Trade Organization untuk menyidangkan perkara pelarangan rokok kretek oleh Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan Duta Besar/Deputi Wakil Tetap II Perutusan Tetap RI untuk WTO, Erwidodo, dalam pernyataan saat Sidang Dispute Settlement Body (DSB), seperti dikutip Antara di London, Kamis (24/6/2010).
Menurut dia, Indonesia menyampaikan permohonan pembentukan panel setelah berbagai upaya konsultasi gagal menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. "Indonesia mengajukan AS ke DSB atas diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act of 2009 yang melarang produksi dan penjualan rokok beraroma, termasuk kretek, di AS," katanya.
Menurut Erwidodo, Indonesia sebelumnya telah menempuh berbagai cara, antara lain menyampaikan keberatan, berbicara dengan pejabat Kongres AS, dan melakukan sejumlah konsultasi bilateral, baik informal maupun formal, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, hingga saat ini Indonesia tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari AS. "Hal ini khususnya menyangkut bukti ilmiah tentang bahaya rokok kretek, terutama jika dibandingkan dengan rokok beraroma mentol yang masih diperbolehkan penjualannya di AS," ucapnya.
Indonesia menilai bahwa AS telah melakukan diskriminasi terhadap rokok kretek sehingga tidak sesuai dengan ketentuan WTO, antara lain Perjanjian GATT 1994 dan Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT).
Sebagaimana prosedur dalam ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU), permohonan pembentukan panel yang pertama dapat ditolak oleh pihak yang disengketakan, dalam hal ini AS.
Indonesia akan mengajukan kembali permohonan pembentukan panel pada Sidang DSB berikutnya pada tanggal 20 Juli. Indonesia telah melakukan persiapan ke tahap persidangan dan menghadirkan pengacara yang memahami isu tersebut.
Atas dasar gugatan dan posisi yang sangat kuat, Indonesia diharapkan memiliki peluang yang besar untuk memenangi perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar