Kamis, 23 September 2010

KASUS SUAP PPP: TANGKAP JUGA ISTRI JENDRAL

KERINCI:

RADAR JAMBI BY : Toni samrianto

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP M Romahurmuzy mengungkapkan bahwa KPK jangan tebang pilih dalam menangani kasus cek perjalanan yang melibatkan 26 orang anggota ataupun mantan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom.
Supaya tidak terjadi kegamangan di publik, seharusnya KPK tidak tebang pilih.
-- M Romahurmuzy

Bahkan, Romahurmuzi tegas menyatakan, terhadap siapa pun, KPK harus tegas, termasuk menjerat istri dari mantan penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini karena diduga berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR RI.

"Supaya tidak terjadi kegamangan di publik, seharusnya KPK tidak tebang pilih. Termasuk terhadap terperiksa kasus tersebut, yakni istri dari mantan penegak hukum," katanya.

"Bagaimana tidak, opini itu muncul karena kebanyakan penyidik KPK berasal dari lembaga penegak hukum itu (kepolisian)," kata Romi, panggilan akrab Romahurmuzy, saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (1/9/2010).

Ia pun menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh KPK karena sampai saat ini pemberi suap belum ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditanya apakah penetapan tersangka ini dipolitisasi supaya memuluskan titipan calon pimpinan KPK di DPR, Romi tidak melihat ke arah sana, tetapi ia justru melihat bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka mengembalikan citra KPK di mata publik.

"Hal ini tidak ada hubungannya dengan pemilihan calon pimpinan KPK, tapi yang jadi pertanyaan penetapan tersangka oleh KPK tidak menetapkan dari sisi pemberinya, ini jadi pertanyaan besar," jawabnya.

26 POLITISI TERSANGKA BARU

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 26 anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, tahun 2004.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, bersama Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono, mengumumkan penetapan 26 tersangka baru itu, Rabu (1/9/2010) di Jakarta. Sebanyak 14 tersangka berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), 10 orang dari Fraksi Partai Golkar, dan 2 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Inilah nama-nama anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka:

No

Nama

Partai

Menerima Uang Sebesar
1

Ahmad Hafiz Zamawi

Golkar

Rp 600 juta
2

Marthin Bria Seran

Golkar

Rp 250 juta
3

Paskah Suzetta

Golkar

Rp 600 juta
4

Boby Suhardiman

Golkar

Rp 500 juta
5

Antony Zeidra Abidin

Golkar

Rp 600 juta
6

TM Nurlif

Golkar

Rp 550 juta
7

Asep Ruchimat Sudjana

Golkar

Rp 150 juta
8

Reza Kamarulla

Golkar

Rp 500 juta
9

Baharuddin Aritonang

Golkar

Rp 350 juta
10

Hengky Baramuli

Golkar

Rp 500 juta
11

Agus Condro Prayitno

PDI-P

Rp 500 juta
12

Max Moein

PDI-P

Rp 500 juta
13

Rusman Lumbantoruan

PDI-P

Rp 500 juta
14

Poltak Sitorus

PDI-P

Rp 500 juta
15

Willeim Tutuarima

PDI-P

Rp 500 juta
16

Panda Nababan

PDI-P

Rp 1,4 miliar
17

Engelina Pattiasina

PDI-P

Rp 500 juta
18

Muhammad Iqbal

PDI-P

Rp 500 juta
19

Budiningsih

PDI-P

Rp 500 juta
20

Jeffrey Tongas Lumban

PDI-P

Rp 500 juta
21

Ni LUh Mariani T

PDI-P

Rp 500 juta
22

Sutanto Pranoto

PDI-P

Rp 600 juta
23

Soewarno

PDI-P

Rp 500 juta
24

Mathoes Pormes

PDI-P

Rp 350 juta
25

Sofyan Usman

PDI-P

Rp 250 juta
26

Danial Tanjung

PDI-P

Rp 500 juta

Terkait penetapan tersangka, jelas Bibit, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 27 Agustus 2010. Ke-26 tersangka itu dibagi dalam enam kelompok penyidikan. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK mengirimkan empat anggota DPR periode 1999-2004, yaitu Dudhie Makmun Murod (F-PDIP), Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin AJ Soefihara (F-PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), ke persidangan terkait kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum dua tahun penjara untuk Dudhie, Hamka, dan Udju. Endin divonis 15 bulan, tetapi diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun penjara.

Dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap, sebanyak 39 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima cek perjalanan senilai Rp 20,65 miliar.

KAMI DUKA ADA MOTIF POLITK NYA

DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan mengaku kaget dengan ditetapkannya 26 tersangka kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Tercatat, ada 13 kader maupun yang kini berstatus mantan kader PDI-P ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kami sudah menduga dipukul-pukulin seperti ini. Kami duga ada motif politik.
-- Trimedya Panjaitan

"Kami menghitung ada 13 kader PDI-P saat itu, terlepas ada yang sudah pindah partai sekarang ini. Yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPR, Pak Soewarno dan Pak Panda. Kita mempertanyakan KPK, kenapa yang pemberi tidak diproses? Secara hukum pemberi itu yang beritikad," tandas Trimedya kepada wartawan di DPR, Rabu (1/9/2010).

"Jadi siapa aktor intelektualnya yang harusnya diungkap lebih dulu? Ini malah dipukul rata. Kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK tapi kami melihat ini ada muatan politis dalam penetapan ini. Apakah bagian upaya meningkatkan citra KPK atau memang ada intervensi kekuasaan," kata Trimedya.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Trimedya, dalam kasus ini adanya intervensi kekuasaan. Terlebih dengan PDI-P sebagai partai oposis.

"Kami sudah menduga dipukul-pukulin seperti ini. Kami duga ada motif politik. Ini pertama kali secara serentak ada 26 tersangka ditetapkan seperti ini. Ini rekor," kata Trimedya.

Ditegaskan, atas penetapan para tersangka ini, jangan sampai hanya untuk dijadikan skenario menutupi kasus yang kini menjadi sorotan publik. Termasuk, isu-isu yang kini sedang berkembang.

"Kami minta Pak Soewarno dan Pak Panda untuk tabah, kuat hadapi persoalan ini. Kami akan memberikan bantuan hukum. Kami mengerti pola kerja KPK, biasanya pada aktor intelektual bukan yang kecil-kecil dengan kekuasaan yang luar biasa," kata Trimedya.

PANDA NABABAN DAN PASKAH

Penanganan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, tahun 2004 di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memasuki babak baru.

Setelah menjebloskan 4 legislator DPR periode 1999-2004 ke penjara, KPK akan menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Belum diketahui siapa saja nama-nama dari ke-26 orang tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di KPK, terdapat nama politisi senior PDI-P Panda Nababan dan politisi Partai Golkar Paskah Suzetta. "Yah, nama itu ada," tutur sumber Tribunnews.com, Rabu (1/9/2010) siang.

Sedianya, KPK akan mengadakan jumpa pers pada pukul 14.00 terkait kasus cek perjalanan tersebut. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, Chandra M Hamzah, dan M Jasin dikabarkan akan menghadiri acara itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah mantan anggota DPR, yaitu Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDI-P, Endin Soefihara dari Fraksi PPP, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, dan Hamka Yamdu dari Fraksi Partai Golkar. Namun, KPK hingga kini belum menetapkan sang pemberi cek sebagai tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar