Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengaku terkejut dengan keputusan KPK yang menetapkan 26 anggota DPR 1999-2004 sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom. Di antara 26 tersangka tersebut, terdapat 14 politisi PDI-P.
"Saya sebagai ketua fraksi merasa terkejut dan sedih teman-teman saya mendapatkan keputusan dari KPK. Fraksi setidaknya akan menanyakan detail kasusnya ke KPK," kata Tjahjo, menjawab pertanyaan Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (2/9/2010).
Fraksi, lanjut Tjahjo yang juga Sekjen PDI-P, akan menyiapkan tim pengacara untuk para anggotanya yang terjerat kasus tersebut. PDI-P akan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
Empat belas politisi yang diduga terlibat suap Miranda adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Soewarno, dan Mathoes Pormes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar