KERINCI:
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) akan memutuskan sengketa yang dibawa oleh Indonesia terhadap Amerika Serikat atas larangan penjualan rokok kretek Indonesia, demikian sumber perdagangan, Selasa (20/7/2010) waktu setempat.
Sumber itu mengemukakan bahwa satu panel didirikan setelah pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
Washington telah melarang produksi dan penjualan rokok kretek di bawah undang-undang kesehatan yang juga menghalangi penjualan rokok beraroma lain, seperti anggur, kopi, atau stroberi, dalam upaya mencegah kaum muda dari jebakan merokok.
Akan tetapi, Indonesia berpendapat bahwa tindakan itu tidak diterapkan secara seragam karena tidak berlaku untuk rokok mentol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar